Selasa, 17 November 2015

PEWARNA MAKANAN YANG DIBOLEHKAN DAN YANG DILARANG

بسم الله الرحمن الرحيم

Pewarna Makanan Yang Diperbolehkan Dan Dilarang
   
Makanan dengan warna-warna cerah memang menarik penglihatan mata dan menggugah selera. Tapi pernahkah Anda bertanya-tanya mengenai apakah pewarna yang digunakan aman atau tidak? Lalu apa bahayanya?

Pewarna makanan adalah zat aditif yang ditambahkan untuk meningkatkan warna makanan atau minuman. Pewarna makanan dicampurkan untuk memberi warna pada makanan, meningkatkan daya tarik visual pangan, merangsang indera penglihatan, menyeragamkan dan menstabilkan warna, dan menutupi atau mengatasi perubahan warna. Zat ini tersedia dalam berbagai bentuk, seperti cairan, bubuk, gel, atau pasta.


Pewarna Makanan yang Diizinkan
Pewarna makanan terbagi menjadi dua, yaitu alami dan sintesis (kimia). Pewarna alami terbuat dari tumbuhan, hewan, mineral, atau sumber alami lain. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan, daftar pewarna alami yang diperbolehkan adalah kurkumin, riboflavin, karmin dan ekstrak cochineal, klorofil, karamel, karbon tanaman, beta-karoten, ekstrak anato, karotenoid, merah bit, antosianin, dan titanium dioksida.

Sedangkan pewarna sintesis yang diperbolehkan, namun dibatasi penggunaannya, antara lain tartrazin, kuning kuinolin, kuning FCF, karmoisin, ponceau, eritrosin, merah allura, indigotin, biru berlian FCF, hijau FCF, dan cokelat HT. Pewarna makanan sintesis tersebut diperoleh secara kimia dengan mencampur dua atau lebih zat menjadi satu zat baru.

Pewarna Makanan yang Berbahaya
Pemerintah sudah memberikan daftar pewarna yang boleh digunakan dalam makanan. Tetapi kenyataannya masih ada saja pewarna bukan untuk makanan yang dicampur dalam penganan, dua di antaranya yang sering ditemukan di Indonesia adalah rhodamin B dan metanil yellow.



Rhodamin B

Rhodamin B merupakan pewarna sintetis berbentuk serbuk kristal, berwarna hijau atau ungu kemerahan, dan tidak berbau. Jika dicampur dalam penganan, rhodamin B akan berubah warna menjadi merah terang. Rhodamin B biasanya digunakan untuk mewarnai tekstil, kertas, kain, kosmetika, produk pembersih mulut, dan sabun.


Makanan atau minuman yang mengandung rhodamin B biasanya berwarna merah cerah mengilap dan lebih mencolok, warna terkadang tidak rata, ada gumpalan warna, dan terasa lebih pahit bila dikonsumsi. Rhodamin B sering dicampur dalam kerupuk, terasi, cabe merah giling, agar-agar, kembang gula, sosis, sirop, dan lain-lain.

Pewarna dengan nama lain D and C Red no 19. Food Red 15, ADC Rhodamine B, Aizen Rhodamine, dan Brilliant Pink ini termasuk bahan karsinogen (penyebab kanker) yang kuat. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang, rhodamin B dapat terakumulasi di dalam tubuh, menyebabkan gejala pembesaran hati dan ginjal, gangguan fungsi hati, kerusakan hati, atau bahkan kanker hati.

Metanil Yellow

Metanil yellow adalah pewarna sintetik berbentuk serbuk, berwarna kuning kecokelatan, larut dalam air dan alkohol. Umumnya digunakan untuk pewarna tekstil, kertas, tinta, plastik, kulit, cat, dan sebagainya.

Penganan yang menggunakan metanil yellow biasanya berwarna kuning mencolok dan berpendar serta terdapat titik warna (warna tidak rata). Pewarna ini bisa dijumpai pada kerupuk, mie, tahu, gorengan, dan penganan berwarna kuning lainnya.

Bila dikonsumsi, metanil yellow dapat menyebabkan iritasi saluran cerna, mual, muntah, sakit perut, diare, demam, lemah, dan hipotensi (tekanan darah rendah). Pada penelitian terhadap tikus disimpulkan jika mengonsumsi metanil yellow dalam jangka panjang dapat memengaruhi sistem saraf pusat. Selain itu, metanil yellow juga dapat menyebabkan kanker kandung kemih jika dikonsumsi secara terus-menerus.

Berhati-hatilah ketika membeli makanan atau minuman berwarna. Bisa-bisa bukan nutrisi yang Anda dapatkan dari penganan tersebut, melainkan penyakit yang dapat mengancam kesehatan tubuh. Pastikan produk-produk yang Anda konsumsi terdaftar di BPOM.

WA 🍰DaPuR UmMaHaT🍰

Tidak ada komentar:

Posting Komentar