Rabu, 02 Desember 2015

KLARIFIKASI ISU BAHAYA MI INSTAN

بسم الله الرحمن الرحيم

📇Klarifikasi : Isu Bahaya Mi Instan

📆10 November 2015 | 11:58 WIB (Produk Pangan)


📋KLARIFIKASI


🏢BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG ISU BAHAYA MI INSTAN


📢Sehubungan dengan isu di berbagai media sosial mengenai bahaya dan dampak yang terjadi pada seseorang karena konsumsi mi instan, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

1⃣. Penggunaan Monosodium Glutamate (MSG) pada pangan olahan:

● Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), Monosodium Glutamate tidak menimbulkan bahaya terhadap kesehatan karena memiliki acceptable daily intake (ADI) not specified (tidak dinyatakan). ADI tidak dinyatakan atau ADI not specified adalah istilah yang digunakan untuk bahan tambahan pangan yang mempunyai toksisitas yang sangat rendah, berdasarkan data (kimia, biokimia, toksikologi, dan data lainnya), jumlah asupan bahan tambahan pangan tersebut jika digunakan dalam takaran yang diperlukan untuk mencapai efek yang diinginkan serta pertimbangan lain,

● FDA juga menyatakan bahwa monosodium glutamat termasuk senyawa yang aman (GRAS atau Generally Recognize As Safe).


2⃣. Penggunaan Pengawet : Asam benzoate dan Metil paraben (Methyl p-hydroxybenzoate)

● Asam benzoate atau benzoic acid (INS. 201) merupakan jenis pengawet yang diizinkan dalam produk pangan.

● Metil paraben memiliki ADI: 0-10 mg/kg berat badan.dan asam benzoat memiliki ADI: 0-5 mg/kg berat badan. Acceptable Daily Intake (ADI) atau asupan harian yang dapat diterima adalah jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam milligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan. Pada jumlah konsumsi pangan yang normal, maka paparan metil paraben tidak akan melebihi ADI.

3⃣. Sampai saat ini belum ada bukti ilmiah yang sahih yang menyatakan bahwa baik MSG ataupun metil paraben dapat merusak usus, liver, ataupun menyebabkan sakit maag.


✒Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dapat dimanfaatkan.


🔖Direktorat Standardisasi Produk Pangan
BPOM.


Dipublikasikan:

يوم الثّلاثاء ، ٥ صفر ١٤٣٧ ه‍
 ⓢⓔⓛⓐⓢⓐ, 17 November 2015 M.


🍯 Majmu'ah BIKUM 🍯

📲 https://telegram.me/Majmuah_Bikum (khusus wanita)
📲 https://telegram.me/thibbunnabawy (khusus laki²)

Turut Mempublikasikan:

WA🍰DaPuR UmMaHaT🍰

Tidak ada komentar:

Posting Komentar