Di share ulang oleh: Um Muhammad Fathimah
❓Pertanyaan:
Baarokallahufiikum
al afwu minkum..
ana ingin bertanya seputar kandungan Alkohol pada tape dan durian
Bgmn tinjauan syar'i Ustadz?
Jazakumullahukhoiron atas jawaban Antum
➖➖➖➖➖➖
✒Dijawab Oleh Al Ustadz Muhammad Sholehuddin (Karawang):
Wa fika barokalloh.
Sesungguhnya tidak ada masalah pada tape dan durian, krn tape dibuat pada dasarnya utk dikonsumsi secara normal, demikian dengan durian. Kecuali jika seseorang membuatnya menjadi bentuk lain; apakah menjadi sari tape atau sari durian yang dengan itu dia kehendaki adalah kandungan alkoholnya maka jadilah barang tersebut haram, sedikit maupun banyaknya, krn Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam mengatakan:
«كل مسكرٍ حرام، قليله أو كثيره»
"Setiap yang memabukkan adalah haram, sedikit atau banyaknya"
Maka sesuatu yang dibuat dgn tujuan utk memabukkan maka haram, sedikit banyaknya.
Adapun tape dan durian tidaklah dibuat utk memabukkan. Wallohu a'lam.
Ditanyakan oleh Admin INKES
💊Grup Wa. INKES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar